SURABAYA: Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji meradang usai mendapatkan laporan warga terkait keluhan permohonan pengurusan keterangan kepemilikan tanah dalam buku “kretek” yang dipersulit oleh Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo.
“Saya mengingatkan agar perangkat kelurahan hati – hati terkait dengan urusan tanah, harus berbasis data dan obyektif jangan berpihak dan terlibat di dalamnya,” ujar Armuji saat mendatangi Kantor Kelurahan Tambak Osowilangun, Senin 6 Desember 2022.
Armudji menegaskan komtimen Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga tanpa terkecuali. Pengarsipan dan pencatatan status tanah juga harus cermat sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Saat ini di era keterbukaan tidak ada yang ditutupi. Jadi akses informasi juga mudah dan jangan coba–coba bermain, apalagi jadi beking mafia tanah, terlebih itu membawa resiko hukum, fokus saja melayani warga, ” tegas Wawali yang akrab dipanggil Cak Ji ini.
BACA: Bocah di Mojokerto Tenggelam di Bekas Galian C
Dalam klarifikasi di lapangan, dirinya meminta agar masyarakat juga bisa berbasis data. Apabila dirasa sulit terurai, Armudji mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum karena merupakan hak warga masyarakat.
“Sebisa mungkin kita kedepankan komunikasi dan pendekatan yang baik,“ pungkas politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Sementara salah satu kuasa hukum warga, Ngadiman mengucapkan, ahli waris sudah mengajukan permohonan buka buku “kretek” tanah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkraht namun tidak diperbolehkan.
"Kami kesulitan untuk mendapatkan riwayat tanah. Sudah tiga kali kami ajukan permohonan dalam setahun ini, tapi tidak pernah diberikan. Padahal keputusan pengadilan juga sudah inkraht, " ujarnya.
(TOM)