SIDOARJO: Pembakar mobil Alphard milik biduan Via Vallen divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selain perbuatannya mengakibatkan kerugian miliaran, hal lain yang memberatkan hukuman adalah kurang sopan!
Sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa Vije (41 tahun) dilakukan secara virtual karena masih dalam pandemi covid-19. Sementara Via Vallen juga tidak hadir. Namun adiknya Mella Rossa dan sejumlah kerabat lain menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Vije enam tahun penjara. Putusan hakim ini dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya menimbulkan kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Hal lainnya yang memberatkan karena terdakwa selama ini kurang sopan, " ujar Ketua Majelis Hakim, Dameria Friselia Simanjuntak.
Atas vonis tersebut, Mella Rossa adik Via Vallen mengaku cukup puas. "Ini juga sebagai peringatan, bagi siapapun yang ingin berbuat negatif untuk berpikir terlebih dulu, " ujarnya.
(TOM)