Kelima residivis tersebut adalah Mohammad Saefudin dan Abdul Nasir, warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Sementara dua lainnya yakni Muhammad Wahyu Septiawan, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito dan Panjul, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap, korek api, timbangan elektrik dan sabu-sabu seberat 16,39 gram.
“Jaringan narkoba ini ada yang dari Jombang dan luar kota. Rata-rata narkoba ini berasal dari Surabaya,” ujar Kapolres Jombang,AKBP Agung Setyo Nugroho
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ADI)