Selusin Pengendar Narkoba Ditangkap Polres Jombang, Lima Diantaranya Residivis

ilustrasi / Medcom.id ilustrasi / Medcom.id
JOMBANG : Satresnarkoba Polres Jombang meringkus 12 orang pengedar narkoba. Bahkan lima di antara mereka baru keluar dari penjara, residivis. Rata-rata mereka mengaku menjadi pengedar sabu-sabu karena tekanan ekonomi dan tak memiliki pekerjaan.

Kelima residivis tersebut adalah Mohammad Saefudin dan Abdul Nasir, warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Sementara dua lainnya yakni Muhammad Wahyu Septiawan, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito dan Panjul, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap, korek api, timbangan elektrik dan sabu-sabu seberat 16,39 gram.

“Jaringan narkoba ini ada yang dari Jombang dan luar kota. Rata-rata narkoba ini berasal dari Surabaya,” ujar Kapolres Jombang,AKBP Agung Setyo Nugroho

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait