3 Jenderal di Jatim Gagal Jebloskan Anak Kiai Tersangka Pencabulan

DPO anak kiai tersangka pencabulan MSAT (Foto / Metro TV) DPO anak kiai tersangka pencabulan MSAT (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Anak kiai di Jombang, MSAT, belum juga tertangkap meski telah menjadi tersangka sejak 2019 silam. Bahkan, hingga tiga jenderal berganti memimpin Polda Jatim, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi ini belum juga tersentuh.

Ketiga Kapolda Jatim tersebut masing-masing Irjen Luki Hermawan, Irjen Fadil Imran dan Irjen Nico Afinta. Meski ada progres dengan menetapkan MSAT sebagai buron, anak kiai itu belum juga bisa dibekuk.

Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan penanganan kasus pencabulan MSAT, tidak ada kendala. Pihaknya juga masih mempercayakan kepolisian setempat untuk menuntaskan.

“Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar tidak ada kendala,” kata Andi, Rabu 6 Juli 2022.

Kasus pencabulan oleh MSAT (42), putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi, jadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan. Dikatakan Andi, Bareskrim Polri memonitor penanganan kasus tersebut. Sejauh ini penanganan masih dipercayakan kepada Polda Jatim tanpa ada asistensi dari Mabes Polri.

Baca juga : Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang DIpantau Mabes Polri

“Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di juridiksi Polda Jatim,” ujarnya.

Andi memastikan penanganan kasus pencabulan tersebut masih berjalan lancar. Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Bareskrim mempercayakan penanganan kasus dilakukan oleh Polda Jawa Timur, namun tetap memonitor.

“Hanya proses tahap II saja yang belum selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan pihaknya terus berupaya menanganai kasus ini secara profesional. "Sebenarnya enggak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional. (Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," terangnya.

MSAT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati sejak 2019. Saat hendak dilakukan tahap II, kepolisian gagal menangkap pelaku. Bahkan ayahnya, yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang, meminta kasus anaknya disetop.

Pelaku sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon. MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah. MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.

MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.

Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) saat terlapor MSAT pimpinannya.


(ADI)

Berita Terkait