JOMBANG : Polres Jombang menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan MSAT di Pondok Pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso, Kamis 7 Juli 2022. Salah satunya, drone atau pesawat tanpa awak. Drone tersebut dipakai oleh anak biah MSAT untuk mengintai dan mereka pergerakan polisi di dalam pondok.
“Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka. Termasuk anak buah MSAT yang memiliki drone ini, yakni WHA,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Senin 11 Juli 2022.
Giadi menjelaskan lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah MAK (39), warga Tampingmojo Kecamatan Tembelang Jombang, WHA (38), warga Tambaksumur Kecamatan Waru, Sidoarjo, serta MNA (42) warga Desa Kepek Kecamatan Wonosari Gunungkidul DIY.
Selanjutnya SA (24) warga Desa Srinande Kecamatan Dekat Lamongan, kemudian DP (30) warga Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang. “Lima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menabrak petugas, ada juga yang melakukan pengintaian menggunakan drone,” kata Giadi.
Baca juga : Kajati Pimpin Langsung Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi
Selain menyita drone, petugas juga menyita pistol airsoftgun, laptop merk Asus, serta 4 unit alat komunikasi HT. “Para tersangka mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan berupa penangkapan terhadap MSAT. Mereka dijerat pasal 19 UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
(ADI)