BLITAR : Seorang ayah di Blitar tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil enam bulan. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berinisial YK (44), warga Kecamatan Kanigoro memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban melapor kepada kerabat dan diteruskan kepada polisi. Dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Hasil pemeriksaan polisi, korban selama ini tinggal berdua dengan pelaku. Sedangkan ibunya pergi ke luar negeri menjadi tenaga kerja wanita (TKW). Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari, mengatakan, tindakan pemerkosaan itu terjadi beberapa kali hingga korban saat ini hamil enam bulan.
"Korban masih berusia 12 tahun dan itu anak kandungnya," katanya.
baca juga : Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara
Tika mengatakan, pelaku leluasa melancarkan aksinya karena hanya tinggal berdua bersama korban. "Ibu kandung korban jadi TKW di luar negeri," tuturnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
(ADI)