Setelah itu, pelaku meraba dan mendorong korban hingga jatuh. Saat itulah pelaku menindih korban, berusaha memperkosa. Beruntung keempat korban berasil melawan, sehingga tidak sampai terjadi persetubuhan. Mereka pun tidak terima dan melaporkan perbuatan asusila tersebut ke polisi.
"Pelaku merayu korban dan memaksa berhubungan badan. Karena menolak, korban didorong lalu jatuh dan ditindih. Tetapi para korban berhasil melawan," kata Kapolres Tuban AKBP Darman, Selasa 22 Februari 2022.
Baca juga : Viral, Pemuda di Malang Pukuli Pacar Lantaran Takut Ditinggal Pergi
Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut dilakukan pelaku karena bernafsu. Birahinya memuncak saat melihat para korban, meskipun sudah nenek-nenek. "Pengakuannya karena kepingin saja. Semua korbannya tetangga pelaku," katanya.
Darman mengatakan, pelaku pencabulan ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi juga mengamankan pakaian pelaku serta uang Rp30.000 sebagai barang bukti.
(ADI)