Polri Usut 1.222 Situs Judi Berkedok Trading

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading yang diblokir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman.

“Betul kami akan tindaklanjuti, saat ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan,” kata Whisnu, Sabtu 5 Februari 2022.

Namun, Whisnu belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus ribuan situs judi yang diblokir oleh Kementerian Perdagangan. Pihaknya butuh waktu untuk mendalami kasus ini. “Ada beberapa yang masih pendalaman. Mohon waktu kami cek,” kata Whisnu.

Sebelumnya, 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading diblokir. Kemendag memblokir ribuan situs setelah menerima laporan masyarakat dan pengawasan. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Baca juga : Kunjungan ke Samosir, Jokowi Resmikan Kampung Ulos Huta Raja

“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner). Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” ujar Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Menurut Wisnu, binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

 


(ADI)

Berita Terkait