Surabaya: Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggerebek sebuah tempat hiburan malam yang menjadi tempat pesta pil ekstasi di Kota Surabaya. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra mengatakan salah seorang yang diamankan di dalam room 9 JW Club & Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya itu adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Tulungagung.
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu di antaranya pegawai negeri sipil," ucap Windy dikutip dari Antara, Jumat, 17 Mei 2024.
Windy menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat sekitar yang sering melihat terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di tempat tersebut.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan berupa pil ekstasi pecahan kecil dua butir, (sisa penggunaan), seberat 0.622 gram.
Ketujuh orang yang diamankan berinisial HP usia 42 seorang PNS Dinas Kesehatan Tulungagung, DP usia 43 seorang pegawai honorer BKN Surabaya, HED usia 33 seorang karyawan JW Club & Karaoke, AM usia 29 seorang warga asal Karangrejo, Tulungagung.
Kemudian, YWA usia 25 seorang warga asal Krembangan, Surabaya, RAP usia 32 seorang warga Kecamatan Sawahan, dan DYA usia 33 seorang warga Gondanglegi, Malang, yang kini tinggal di Tegalsari, Surabaya.
Mereka semua melakukan tes urine yang hasilnya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
"Para penyalahguna tersebut akan dilimpahkan ke BNNP Jatim untuk dilakukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) guna menentukan proses hukum lebih lanjut," ucap dia.
(SUR)