Usul tersebut lantaran jabatannya sebagai Komisaris Utama yang seharusnya bertugas mengawasi kinerja para direksi Pertamina, namun nyatanya dirinya bukanlah pengawas, melainkan sama halnya sebagai eksekutor.
"Saya ini eksekutor, bukan pengawas sebetulnya. Komisaris di BUMN itu sebetulnya ibarat neraka lewat surga belum masuk," kata Ahok seperti dikutip dari tayangan di akun Youtube POIN, Rabu, 16 September 2020.
Adapun alasan ia mengibaratkan seperti itu karena semua keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menentukan Key Performance Indicators (KPI) atau penilaian kinerja dewan komisaris dan direksi dilakukan di Kementerian BUMN.
Maka dari itu, menurut dirinya Kementerian BUMN seharusnya dibubarkan dan membentuk semacam Temask yakni penggabungan dari holding-holding BUMN yang akan menjadi superholding dan diberi nama Indonesia incorporation.
"Harusnya Kementerian BUMN dibubarkan, kita harus membangun semacam Temasek, semacam Indonesia Incorporation," tutur Ahok.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, terkait dengan jabatan di BUMN, Ahok berpendapat jika beberapa para direksi Pertamina ada yang bermain aman dengan melobi menteri, bahkan ia menyebut jika para komisaris di BUMN sebagian adalah titipan dari para kementerian.
"Dia ganti direktur pun tanpa kasih tahu saya, makanya saya sempat marah-marah juga. Jadi direksi-direksi semua mainnya yang penting lobinya ke menteri, karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan dari kementerian-kementerian," pungkas dia.
(IDM)