SURABAYA : Islam mengatur segala aspek kehidupan, tanpa terkecuali soal pembagian harta waris. Cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam penting diketahui agar tidak terjadi penyimpangan dan ketidakadilan. Sebab, pembagian harta warisan kerap memicu masalah dalam sebuah keluarga.
Namun, masalah itu bisa diminimalisasi jika sudah memahami cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam karena hal itu sudah ditentukan dalam syariat. Lalu, siapa saja yang berhak menerima atau ahli waris? berikut uraiannya :
Ahli Waris Ashabul Furudh
1. Ahli waris pasangan hidup yaitu suami atau istri.
2. Ahli waris furu’ atau keturunan yaitu terdiri atas anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki dan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki.
3. Ahli waris ushul atau orang tua yaitu terdiri atas ayah, ibu, kakek dari jalur ayah, nenek dari jalur ayah dan nenek dari jalur ibu.
4. Ahli waris hawasyi yaitu terdiri atas saudara laki-laki seayah seibu, saudari perempuan seayah seibu, saudara laki-laki seayah, saudari perempuan seayah, saudara laki-laki seibu dan saudari perempuan seibu. Kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (keponakan), anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan).
Kemudian paman seayah seibu, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah seibu dan anak laki-laki dari paman seayah. Mereka itu adalah orang menyandang gelar ahli waris.
Namun hanya sebatas terdaftar saja. Maksudnya ada sebagian dari mereka yang barangkali terhalangi dari mendapatkan harta warisan sebab ada ahli waris yang menghijabnya. Mereka ini disebut ahl waris dzawil furudh yang mempunyai bagian yang sudah ditentukan yakni, 1/2, 1/4, 1/6, 1/8, 1/3, dan 2/3.
BACA JUGA : Gemar Bersedekah, Ini 5 Janji Allah!
Ahli Waris Ashabah
Yakni adalah mereka yang mendapat sisa dari harta yang sebelumnya diberikan kepada ahli waris yang berstatus ashabul furudh. Di antara ahli waris yang mendapatkan ashabah adalah sebagai berikut:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki
3. Saudara laki-laki seayah seibu
4. Saudara laki-laki seayah
5. Keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki seayah seibu
6. Keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki seayah
7. Paman seayah seibu
8. Paman seayah
9. Sepupu laki-laki dari paman seayah seibu
10. Sepupu laki-laki dari paman seayah
Cara Pembagian Harta Warisan
1. Anak Laki-Laki Dapat Bagian 1/2
Ada tiga prinsip dasar dalam hal ketentuan harta waris buat anak: Bila orang yang wafat meninggalkan anak-anak yang di antaranya mereka ada anak laki-lakinya maka ayat ini menegaskan bahwa bagian yang diterima oleh anak laki-laki lebih besar dua kali lipat dari bagian yang diterima oleh anak-anak perempuan.
2. Anak Perempuan Dapat 2/3
Bila orang yang wafat itu tidak punya anak laki-laki satu pun, anaknya yang ada hanya perempuan semua dan jumlahnya lebih dari satu orang, maka bagian yang didapat oleh semua anak-anak perempuan itu adalah 2/3 dari seluruh harta milik almarhum. Bila almarhum wafat meninggalkan satu-satunya anak perempuan, ayat ini menegaskan bahwa putri tunggal itu mendapatkan bagian ½ dari total harta almarhum.
3. Suami
Bila seorang istri wafat, suami berhak atas sebagian dari harta istrinya. Namun besarannya tergantung dari apakah istri itu punya anak yang mewarisi hartanya atau tidak, baik anak itu hasil perkawinan dengan suaminya yang sekarang ini atau mungkin anak dari hasil perkawinan sebelumnya. Maka pembagian sebagai berikut: Kalau istri yang meninggal itu tidak punya anak, maka ayat ini menegaskan bahwa suaminya itu berhak mendapat ½ bagian atau sebesar 50% dari harta istrinya. Sebaliknya, bila istri yang meninggal itu punya anak yang ikut juga mendapat harta warisan, maka suaminya hanya berhak mendapat ¼ bagian atau 25% dari harta istrinya.
4. Istri
Bila seorang suami wafat, maka istrinya berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya. Namun besarnya tergantung dari apakah almarhum suaminya punya anak atau tidak, baik anak itu hasil dari perkawinan mereka, atau hasil perkawinan suaminya dengan istri yang lain, kalau memang ada. Maka pembagiannya sebagai berikut: Bila suaminya itu punya anak, maka istri mendapat bagian sebesar 1/8 atau 12,5% dari harta suaminya. Sedangkan bila suami itu tidak punya anak, maka ayat ini menegaskan bahwa istrinya mendapat hak ¼ atau 25% dari harta suaminya.
5. Ibu
Ibu mendapatkan bagian 1/3 apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Kedua mendapatkan 1/6 apabila pewaris meninggalkan anak atau dua saudara atau lebih (4:11) Apabila tidak meninggalkan anak namun meninggalkan saudara (4:11). Ketiga, mendapatkan 1/3 sisa (tsulutsul baqi) apabila ahli waris hanya terdiri dari ayah, ibu dan suami/istri. Pembagian Hargta Warisannya adalah dibagi dulu bagian istri, kemudian sisanya dibagi 1/3, kemudian sisanya diberikan kepada ayah.
6. Bapak
Bapak atau ayah mendapatkan 1/3 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak. (4:11). Kedua, bapak mendapatkan 1/6 apabila ahli waris meningglkan anak. (4:11). Ketiga, bapak mendapatkan semua sisa apabila tidak ada ahli waris yang mendapatkan sisa, dan masih ada sisa warisan maka diberikan kepada bapak, namun sebelumnya bapak tetap mendapat bagian zawil furud (ahli waris yang telah mendapatkan bagian yang ditentukan).
7. Saudara kandung
Saudara kandung mendapatkan bagian waris 1/2 apabila kalalah dan sendiri. Kedua, mendapatkan 2/3 apabila kalalah dan bersama dua orang atau lebih, maka mereka berbagi rata dari 2/3 tersebut. Kedua, mendapatkan sisa warisan. Apabila kalalah dan bersama dengan seorang anak perempuan (ashabah maal ghair) atau dia bersama dengan saudara kandung (ashabah bil ghair).
8. Saudara Kandung Seibu
Saudara/I seibu mendapatkan 1/6 warisan apabila kalalah dan mereka satu orang. Kedua mendapatkan 1/3 apabila kalalah dan mereka terdiri dari dua orang atau lebih Adapun untuk cucu, anak angkat, ibu angkat, saudara sesusuaan dan lain-lain akan kami jelaskan dalam artikel pembagian warisan dalam hukum islam lainnya.
9. Saudara Kandung Sebapak
Saudara sebapak mendapatkan 1/2 warisan apabila kalalah dan tidak ada saudari kandung. Kedua mendapatkan 2/3 apabila kalalah, tidak ada saudari kandung dan saudari sebapak terdiri dari dua orang atau lebih. Mereka berbagi rata dari bagian tersebut. Ketiga, mendapatkan sisa warisan apabila kalalah, dia bersama saudara sebapak, dan tidak ada suadara kandung. Keempat. Tidak mendapatkan warisan apabila ada saudara kandung atau apabila ada dua saudari kandung.
(ADI)