Kanwil Bea Cukai Jatim II Izinkan Kawasan Berikat ke Perusahaan Produsen Sepatu di Madiun

Kanwil Bea Cukai Jatim II Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Produsen Sepatu di Madiun.(Dok.Bea Cukai) Kanwil Bea Cukai Jatim II Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Produsen Sepatu di Madiun.(Dok.Bea Cukai)

Jawa Timur: Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II telah memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sintec Industri Indonesia di Madiun, yang memproduksi sepatu, pada Kamis, 11 Juli 2024. Pemberian izin menjadi contoh nyata dari peran Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi, menyatakan izin ini merupakan izin kawasan berikat kedua yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II pada tahun 2024. Agus Sudarmadi menegaskan komitmen Kanwil Bea Cukai Jatim II dalam mendukung para pelaku usaha.

“Diharapkan mereka akan memiliki keunggulan kompetitif dan dapat dalam pasar internasional yang akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan, kemajuan, dan perkembangan indsutri dalam negeri. Komitmen dari perusahaan juga menjadi concern agar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan rules dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus dikutip dari Media Indonesia, Senin, 15 Juli 2024.

Fasilitas kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari daerah pabean lain untuk diolah atau digabungkan dan hasilnya diekspor. Penerima fasilitas ini mendapatkan manfaat seperti efisiensi waktu pengiriman barang karena tidak memerlukan pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal hingga kemudahan fiskal meliputi penangguhan tarif dan pajak. Misalnya, bea masuk, bebas pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sebelum menerima izin kawasan berikat, PT Sintec Industri Indonesia mempresentasikan proses bisnisnya kepada Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II. Tahapan ini bertujuan memberikan gambaran tentang proses bisnis perusahaan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.

"Dengan diberikannya izin fasilitas ini, diharapkan perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan sinergi dan juga menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholders melalui pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien," tutup Agus.


(SUR)

Berita Terkait