Tak Sengaja, Pengiriman Sabu Setengah Kilo Terungkap di Probolinggo 

Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari menunjukkan barang bukti sabu. (metrotv) Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari menunjukkan barang bukti sabu. (metrotv)

PROBOLINGGO:  Upaya pengiriman narkoba jenis sabu sekitar setengah kilogram tak sengaja diungkap jajaran Polres Probolinggo. Terungkapnya kasus ini berawal dari peristiwa kecelakaan tunggal. 

Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari menyebutkan, penangkapan berawal saat minibus yang dikendarai tersangka terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Abdurrahman Wahid, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. 

"Setelah petugas lalu lintas melakukan upaya evakuasi, petugas mendapati sebuah tas tersimpan di dalam kendaraan. Karena dinilai mencurigakan petugas lantas menghubungi unit Satreskoba Polresta Probolinggo, " ujarnya

Saat tas dibuka, lanjut Kapolres, ditemukanlah sejumlah barang bukti sabu yang tersimpan dalam 5 kantong plastik ukuran kecil. Masing-masing berisi 120,90 gram, 120,74 gram, 119,89 gram, 119,14 gram dan 116,75 gram. 

BACA: Pelaku Begal Payudara Jember Ditangkap, Ini Tampangnya

Ada pula barang bukti lainnya, yakni 8 butir ekstasi yang juga tersimpan dalam bungkusan kantong plastik kecil. Lalu dua unit ponsel berikut minibus Datsun Go bernopol N 1605 ZI. 

Pemilik barang Anton Pristiawan (39), warga Dusun Krajan, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember langsung itangkap petugas.  Tersangka dalam perjalanan dari surabaya menuju Jember. 

Dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku sebagai kurir sekaligus pengedar. Sasaran penjualannya kalangan remaja dan dewasa. Sedangkan untuk lokasi penjualannya, yakni wilayah Jember dan Surabaya. 

"Kami masih terus melakukan pengembangan,, Termasuk tersangka jaringan lainnya yang terlibat," ucapnya. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Selain itu juga pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah sepertiga (1/3). 
 


(TOM)

Berita Terkait