NGAWI: Sempat heboh di media sosial, oknum kepala dusun yang melakukan kawin siri dengan anak di bawah umur akhirnya diciduk oleh jajaran Polres Ngawi, Jawa Timur.
Sumarno, 50 tahun oknum Kepala Dusun Reco Banteng, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar Ngawi harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial SC, 15 tahun.
Kebejatan pelaku ini diketahui saat orang tua korban yang tidak terima akhirnya melaporkan pada pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari korban.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan jika mendasar laporan itu kepolisian menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.
BACA: Polres Jombang Periksa 3 Saksi Kasus Pasien Balita Diberi Obat Kadaluwar
"Kejadian itu bermula saat pelaku dan korban kenalan melalui sosial media selanjutnya berlanjut dengan bertukar nomor ponsel dan berpacaran, " ujarnya.
Saat masa pacaran itu, korban sering dijanjikan mau dinikahi dan dibelikan rumah hingga mobil hingga akhirnya terjadi persetubuhan.
Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak empat kali yakni di hotel wilayah Magetan dan Ngawi. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dari pelaku dan korban.
"Kami juga melakukan pengembangan terhadap informasi nikah siri yang dilakukan oleh pelaku dan korban, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, oknum kepala dusun itu kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(TOM)