Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Disidang

Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie (ist) Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie (ist)

JAKARTA: Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie akan segera menjalani sidang kasus narkoba. Ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.  Tak hanya barang bukti, namun seluruh berkas termasuk tersangka juga telah diserahkan ke pihak Kejaksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.

"Rabu, 24 November 2021 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti, perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Bani kepada wartawan.

BACA: Ajudan Bupati Nganjuk Akui Terima Aliran Uang Suap

Ia menjelaskan, proses penyerahan berkas perkara itu dilakukan secara daring melalui Zoom. Pada proses tersebut, ketiga tersangka berada di panti rehabilitasi di Fan Campus, sedangkan tim kejaksaan berada di kantor mereka.

Usai kecocokan identitas dalam berkas perkara dipastikan, ketiga tersangka menyatakan pembenaran terhadap barang bukti yang disita. Selanjtunya, perkara ini pun dinyatakan siap untuk disidangkan. Namun, hingga saat ini belum diketahui kapan tanggal pasti pelaksanaan sidang kasus Nia Ramadhani.

"Terkait penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," ungkap Bani.

Sebelumnya, Nia dan sopir mereka yang berinisial ZN diciduk di rumah Nia, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.

Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap ZN.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dengan swab antigen terkait covid-19, sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi. Hasilnya, mereka bertiga negatif covid-19.

Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.

Kini, Nia, Ardi, dan satu sopir mereka resmi dijadikan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Nia dan Ardi diizinkan menjalani rehabilitasi oleh BNN (Badan Narkotika Nasional). Keduanya direhabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.

 


(TOM)

Berita Terkait