LAMONGAN: Usai viral di media sosial, 9 oknum polisi anggota Polres Lamongan yang menganiaya sopir pengawal mobil jenazah kini diperiksa Propam Polda Jatim. Saat kejadian, pengantar jenazah ini diperlakukan layaknya pelaku kriminal.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana langsung menemui keluarga korban dan meminta maaf atas ulah para anggotanya. Ia memastikan anggotanya yang diduga dilakukan sebanyak 9 orang ini sudah diperiksa Propam Polda Jatim.
BACA: Oknum Polisi Lamongan Diduga Salah Tangkap, Korban Ditodong Pistol, Dipukul Mobil Dirusak
"Saya selaku pimpinan di Polres Lamongan minta maaf jika ada tingkah laku anggota di lapangan yang berlibahan. Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada anggota kami dan saat ini sudah diperiksa Propam Polda Jatim, " ujarnya.
Sebelumnya, dalam video amatir warga yang bereda memperlihatkan oknum polisi dari Polres Lamongan menghentikan mobil Ertiga yang mengantar mobil jenazah di Jalan Raya Babat, Lamongan pada Desember lalu.
Terlihat, oknum petugas kepolisian membawa seseorang yang diduga sopir mobil Ertiga yang mengawal mobil jenazah keluarganya menuju ke arah Bojonegoro. Saat kejadian viral ini, suasana arus lalu lintas mengalami kemacetan panjang lantaran mobil patroli menghentikan mobil Ertiga serta penumpangnya.
Sementara itu, Satria Galih yang mewakili keluarga pengantar jenazah yang menjadi korban penganiayan mengaku sudah memaafkan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Keluarga berharap tindakan polisi yang represif dan salah sasaran ini tidak lagi terulang dan para pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya, " ujarnya.
(TOM)