SURABAYA: Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2022 tahap I dibuka mulai Senin besok, 20 Juni 2022. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ppdbjatim.net.
PPDB Jatim 2022 tahap I ini dibuka untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan. Di tahap ini calon peserta didik baru (CPDB) sekaligus memilih sekolah yang dituju.
Ketentuan Pemilihan Sekolah
Dikutip dari portal PPDB Jatim 2022, untuk tahap I ini CPBD hanya bisa memilih satu sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan. Ini berlaku untuk jenjang SMA maupun SMK.
“Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan, hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju,” tulis portal PPDB Jatim, seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 19 Juni 2022.
Tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2022
1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
Mengunduh bukti pendaftaran.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)
Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
Mengunduh bukti pendaftaran
3. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
Mengunduh bukti pendaftaran.
Jadwal PPDB Tahap I: Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang tua/Wali,dan Jalur Prestasi Hasil Lomba
Pendaftaran 20 – 21 Juni 2022
Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 21 - 23 Juni 2022
Pengumuman 24 Juni 2022
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 24 Juni 2022
(TOM)