Kejari Sidoarjo Musnahkan Sabu Senilai Rp8,5 Miliar

Pemusnahan barang bukti narkoba di Halaman Kejari Sidoarjo/mediaindonesia Pemusnahan barang bukti narkoba di Halaman Kejari Sidoarjo/mediaindonesia

SIDOARJO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti (BB) narkoba, Rabu 22 Juni 2022. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 3,5 kilogram senilai Rp8,5 miliar.

Barang bukti lainnya ada ganja 6 kilogram, pil double L sebanyak 58.432 butir, dan pil ekstasi 1.802 butir. Selain itu ada tembakau Gorilla 929,5 gram, dan rokok 27 karton/dos hasil tembakau.

Sabu dan barang narkoba lainnya itu berasal dari barang bukti perkara tindakan pidana umum dan tindakan pidana khusus. Yaitu ada 643 perkara dengan rincian 640 perkara pidana umum, dan tiga perkara khusus dari periode 2019 hingga 2022.

BACA: 2 Ekor Rusa di Ngawi Mati Mendadak, Waspada PMK!

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman parkir Kejari Jalan Sultan Agung Sidoarjo. Barang narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, sementara untuk tembakau dan rokok dengan cara dibakar.

"Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu 8.575,415 gram senilai kurang lebih Rp8,5 miliar," Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Akhmad Muhdhor.

Muhdhor menambahkan, pemusnahan barang bukti ini semua perkaranya sudah inkrah. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihak Kejari Sidoarjo selalu transparan.


(TOM)

Berita Terkait