TUBAN : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Tuban, Jawa Timur menurunkan paksa ribuan alat peraga kampanye (APK). Penertiban dilakukan, karena pemasangan alat peraga kampanye tersebut melanggar aturan dan belum masuk masa kampanye pada pilkada serentak 2020.
Dalam penertiban APK tersebut petugas gabungan langsung menyisir sejumlah titik yang ada di kawasan Tuban kota. Satu persatu banner, baliho dan spanduk yang terpasang secara ilegal ini diturunkan oleh petugas.
APK tersebut terpasang di lokasi-lokasi strategis, seperti pojok pertigaan dan perempatan jalan. Penertiban tersebut dilakukan, karena pemasangan alat peraga kampanye tersebut, melanggar aturan dan belum masuk masa kampanye pada pilkada serentak 2020.
Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi mengatakan sebelum penertiban APK ini pihaknya telah menggelar pertemuan dengan KPU dan tim pemenangan paslon, dalam rangka menentukan titik pemasangan APK milik peserta pemilu.
"Dalam forum tersebut disepakati bahwa APK yang terpasang akan ditertibkan sebelum masa kampanye berlangsung," terangnya.
(ADI)