5 Kapal Cantrang di Situbondo Ditangkap, Tepergok Langgar Zona Tangkap Ikan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SITUBONDO : Polisi mengamankan lima kapal cantrang yang kedapatan menjaring ikan di zona nelayan tradisional Perairan Kalbut, Kabupaten Situbondo. Petugas pun menjatuhkan sanksi tegas terhadap para ABK. Sebab, penggunaan jaring cantrang di zona tersebut dilarang.

Setelah tertangkap, kelima kapal akhirnya digiring ke Pelabuhan Kalbut oleh petugas Polairud Polres Situbondo. Salah satu ABK kapal cantrang, mengakui telah menjaring ikan di zona nelayan tradisional. Dia beralasan terpaksa melakukan itu karena cuaca buruk.

Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Hasannudin mengatakan, aktivitas penangkapan yang dilakukan pihaknya bukan lagi sebagai bentuk peringatan melainkan penindakan. Dia mengimbau para nelayan cantrang di Situbondo untuk menjaring ikan di zona yang telah diatur. Jika melanggar, kata dia, maka ekosistem bawah laut dapat terancam.

baca juga : Besok, Venna Melinda Diperiksa Polda Jatim Didampingi Hotman Paris

"Kerugian secara fisik akan merusak terumbu karang kalau dia operasinya di bawah 4 mil. Kemudian yang paling penting penegakan tegas seperti ini kita bisa meminimalisasi konflik," katanya Rabu 11 Januari 2023.


(ADI)

Berita Terkait