9 Saksi Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo Diperiksa Polresta Malang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto/medcom.id Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto/medcom.id

MALANG: Polresta Malang Kota memeriksa sembilan saksi terkait kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo.

"Pada saat ini lebih kurang mungkin ada sembikan saksi yang sudah kita periksa," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, Jumat 10 Maret 2023.

Buher, sapaan akrabnya, menerangkan, sembilan saksi itu terdiri dari pelapor dan manajemen ATG. Selain itu juga ada saksi ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli Perbankan dan Kantor Pos.

"Jadi kita harus minta data dari WK (Wahyu Kenzo) sendiri terhadap manajemen ini siapa sih yang memiliki peran masing-masing di dalam. Kami juga akan mengundang ahli di dalam Perbankan di dalam trading ini untuk bisa mengetahui siapa sih jaringan-jaringan yang ada," jelasnya.

Buher mengaku, pemeriksaan saksi terkait kasus ini bakal terus berlanjut. Selanjutnya, Polresta Malang Kota bakal memanggil istri dari tersangka Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo.

"Kami juga melayangkan panggilan kepada beberapa saksi, terutama istri dari tersangka. (Nanti) diperiksa di kantor polisi, di Polresta," imbuhnya.

Sementara itu, Buher menyebutkan berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong ATG ini berkisar antara Rp700 Miliar hingga Rp1 Triliun. Polisi masih mendalam terus mendalami pengakuan tersangka itu.

BACA: Cerita Korban Wahyu Kenzo, Merugi Hingga Rp32 Miliar

"Menurut keterangan dari WK sendiri ada sekitar Rp700 Miliar sampai Rp1 Triliun yang sebenarnya kerugian dari para korban itu yang harus dikembalikan. Nah inilah yang masih kami lihat. Kita kan tidak bisa berbicara di atas kertas, tapi harus punya data, siapa yang memiliki datanya, bagian keuangan, itu nanti akan kita update," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Wahyu Kenzo dalam kasus investasi robot trading. Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, tersangka telah meraup keuntungan Rp9 triliun.

“Dari proses penyidikan sementara, keuntungan tersangka dari korban mencapai hampir Rp9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, saat rilis di Polda Jatim di Surabaya, Rabu, 8 Maret 2023.

 


(TOM)

Berita Terkait