Ajak Dua Anaknya, Pasutri Asal Surabaya Curi Motor di Gresik

 Pasangan suami istri asal Surabaya diringkus polisi Gresik/metrotv Pasangan suami istri asal Surabaya diringkus polisi Gresik/metrotv

GRESIK: Pasangan suami istri (pasutri), asal Surabaya diringkus petugas Satreskrim Polres Gresik lantaran mencuri sepeda motor. Saat beraksi, mereka mengajak dua orang anaknya.

Pasutri, EP, 37 tahun dan RE,36 tahun, tertunduk lesu, saat menjalani pemeriksaan, di Unit Satreskrim Polres gresik, Jawa Timur, Senin 20 Februari 2023. Sang suami EP, berjalan tertatih-tatih karena kaki kanannya tertembus timah panas. Penembakan dilakukan karena bapak dua orang anak ini  berusaha kabur saat diringkus.

"Tersangka ditangkap di rumah kosnya di Jalan Kedungdoro, Surabaya, " ujar Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Pengungkapan kasus berawal dari hasil rekaman CCTV, milik seorang warga yang merekam detik-detik pelaku menjalankan aksinya di Desa Mojopuro, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

BACA: Berdalih Pakan Ayam Sabung, Pria Bangkalan Tanam Ganja di Pot Hias

Rekaman CCTV, menggambarkan, pasutri bersama dua orang anaknya mengendarai satu unit sepeda motor berkeliling mencari sasaran di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 10 kali di sejumlah wilayah gresik. Diantaranya wilayah Kecamatan Manyar, Dukun dan Bungah, " ujar  

Namun, tersangka mengaku hanya sekali beraksi bersama istri dan dua orang anaknya. Selebihnya, tersangka beraksi bersama komplotannya. Sedangkan, motor hasil curian dijual melalui media sosial, seharga Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.


Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor nopol L 2860 KN, yang digunakan untuk mencuri dan kunci T.Akibat perbuatannya, tersangka pasutri dijerat pasal 363 KHUP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait