Berkas Lengkap, Kyai Cabul Jember Segera Disidang

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari (Foto / Istimewa) Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari (Foto / Istimewa)

JEMBER : Berkas kiai Muhammad Fahim Mawardi, tersangka yang terjerat dugaan kasus pencabulan, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember. Rencananya, besok Senin 20 Maret 2023, tersangka akan diserahkan ke kejaksaan atau tahap 2 untuk segara disidang di pengadilan. Diketahui, tersangka Fahim Mawardi ditetapkan tersangka usai diduga mencabuli empat santri yang berada di Ponpes Al Djaliel 2.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari mengatakan tersangka dijarat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.

“Untuk pasal masih tetap. Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Kemudian pasal 294 KUHP ancaman 7 tahun,” katanya, Sabtu 18 Maret 2023.

baca juga : Satu Keluarga Asal Sampang Jadi Korban Tabrak Lari di Situbondo, Bapak dan Anak Meninggal

Ditanya soal barang bukti apa saja yang juga ikut diserahkan ke Kejari Jember. Vita enggan menjelaskan detail. “Setelah ini tidak ada pemeriksaan lagi. Korban juga tetap. Kita rencana hari Senin akan melaksanakan tahap 2 itu, kita juga sudah koordinasi dengan JPU,” ujarnya.

“Semua BB (barang bukti) dan tersangka yang sudah dilakukan penyitaan kita serahkan semua ke kejaksaan. Apa saja BBnya, nanti saja saat persidangan akan disampaikan,” imbuhnya.

Terkait kasus yang dialami oleh Kiai Fahim, diketahui sempat viral kala itu. Pasalnya Kiai Fahim yang dikenal baik oleh warga, ternyata di dalam lingkungan Ponpes Al Djaliel 2 telah melakukan tindak dugaan pencabulan. Pencabulan itu dari penyelidikan polisi diduga dilakukan di ruang studio tempat Kiai Fahim biasanya melakukan kegiatan podcast untuk akun youtubenya bernama Benteng Aqidah.

Terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Fahim itu, diketahui juga beberapa hari yang lalu ada konflik soal perebutan pengelolaan Ponpes Al Djaliel 2. Pasalnya hal itu terjadi, karena nantinya mempertimbangkan nasib para santri yang belajar di Ponpes tersebut.


(ADI)

Berita Terkait