Awas! Sebar Foto atau Video Kecelakaan Bisa Dihukum Penjara 6 Tahun

Ungguhan humas Polda Jatim/ist Ungguhan humas Polda Jatim/ist

SURABAYA: Menyebarkan foto atau video korban kecelakaan di media sosial kita tidak bisa sembarangan. Penyebaran konten tersebut dapat menjerat pengguna media sosial dengan pidana penjara enam tahun.

Dilansir dari instagram @humaspoldajatim, penyebaran foto atau video korban kecelakaan di media sosial melanggar pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun pidana penjara. Selain itu, penyebaran foto dan video di media sosial juga dapat melukai perasaan keluarga korban.

"Sebar foto korban kecelakaan di medsos diancam enam tahun bui," tulis pamlet yang diunggah akun @humaspoldajatim, lima hari lalu.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," tulisnya lagi.


(TOM)

Berita Terkait