Polisi Tangkap 9 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun, Ini Modusnya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MADIUN : Polres Madiun Kota menangkap sembilan pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dari sembilan pengedar yang ditangkap, dua di antaranya merupakan penghuni Lapas Madiun. Sementara tujuh lainnya tersangka baru, namun dalam satu jaringan. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 56,36 gram sabu, 1,02 gram ganja dan 19.373 butir obat keras.

"Mereka semua kami tangkap di rumah masing-masing," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu 24 Agustus 2022.

Suryono menjelaskan, jaringan pengedar narkoba tersebut terungkap setelah seorang pelaku bernama Barata Bima (37) warga Kecamatan Pilangkenceng ditangkap seusai melempar sabu ke dalam Lapas Kelas 2A Madiun menggunakan ketapel.

"BB (Barata Bima merupakan tersangka pengedar 0,65 gram sabu dengan cara melemparkan sabu dari luar lapas menggunakan ketapel atas suruhan HP, warga binaan di dalam lapas pada 8 Agustus 2022 lalu," katanya.

Baca juga : Kenalan dengan Pria di Facebook, Gadis Jombang Nyaris Diperkosa hingga Dibunuh

Dari hasil pengembangan tersangka BB, pihaknya berhasil menangkap delapan ersangka pengedar narkoba yang merupakan satu komplotan jaringan Lapas Madiun. Sementara itu, kepada polisi tersangka BB mengakupetugas mendapatkan upah Rp500.00 dari setiap transaksi melempar sabu ke dalam lapas menggunakan ketapel.

Dari tiga pesanan yang diterima, satu transaksi berhasil, satu hilang tak ditemukan dan yang terakhir gagal karena ketahuan petugas. "Ketapel buat sendiri. Sudah tiga kali lempar, tapi hanya satu yang berhasil," ujarnya.

Suryono menambahkan, seluruh pesanan narkoba tersebut berasal dari Lapas Pemuda Madiun. Modusnya para tersangka yang merupakan warga binaan ini memesan barang dengan memanfaatkan fasilitas wartel yang ada dalam lapas.

Hingga kini, Polres Madiun kota masih terus bekerja sama dengan Lapas Pemuda Madiun guna memberantas peredaran narkoba jaringan lapas. Sementara itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 132 jo 112 UU RI Nomor 35 tlTahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait