SURABAYA : Seorang laki-laki berinisial HNA (40) ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. Warga Surabaya ini melakukan penipuan seleksi penerimaan taruna Akademi Kepolisian (akpol) tahun 2021. HNA menjanjikan para korban masuk Taruna Akedemi Kepolisian (Akpol) dengan imbalan uang hingga Rp1,1miliar.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota staf khsusus Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Kedok ini membuat para korban percaya sehingga memberikan sejumlah uang. Kasus penipuan ini terbongkar setelah beberapa korban peserta selekasi di Surabaya dan Jember melapor kepada polisi. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, modus tersangka ini menjanjikan kepada korban untuk lolos sebagai Taruna Akpol. "Pelaku ini mengaku sebagai salah satu anggota Wantannas dan menjerat para korban. Jumlah korban cukup banyak," katanya.
Baca Juga : TTertangkap, Arema FC Serahkan Pelaku Perusakan Bus ke Manajemen Persebaya
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba, mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021, dengan meminta sejumlah uang. "Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," katanya.
Kronologis pengungkapan ini, yakni tersangka HNA, mengatakan kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.
"Tersangka menjanjikan akan membantu memasukkan korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes. Karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri," katanya.
Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.
"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro. Namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," ujarnya.
Atas peristiwa ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000. Korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp1.085.000.000. Sedangkan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021. Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(ADI)