Sindikat Penipuan Online Shop Dibongkar Polisi, Begini Modusnya

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menunjukkan tersangka dan barang bukti penipuan (Foto /Metro TV) Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menunjukkan tersangka dan barang bukti penipuan (Foto /Metro TV)

SERANG : Ditreskrimsus Polda Banten membongkar sindikat penipuan bermodus jual beli online. Empat tersangka diamankan dengan berbagai peran. BDK (34) pemilik toko celular, BBK (35) pemilik toko celular, HM (47) pemilik toko celular dan AT (35) pemilik toko pompa. Mereka ditangkap di empat toko yang ada di Jl Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menjelaskan modus operandi para pelaku yang juga sebagai pemilik toko membuat akun jualan online di salah satu e-commerce marketplace. Kemudian, mereka seolah-olah menjual produk tertentu dan menciptkan pembeli fiktif dengan promo cashback.

"Mereka berperan sebagai penjual dan pembeli atau sindikasi. Dari sana, pelaku mendapatkan point cashback, poin yang didapat dikumpulkan untuk ditukarkan point dengan produk real. Adapun barang yang dikirim para pelaku dengan pembeli fiktif, barang-barang tidak sesuai dengan apa yang mereka jual, seperti melakukan penjualan handphone namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan sehingga terkesan transaksi berjalan normal,"  kata Dedi didampingi Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Rabu 15 September 2021.

Dedy menjelasn kompolotan ini sudah beraksi selama setahun. Namun transaksi yang paling besar dan sering itu terjadi 4 bulan terakhir ini. Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp 400 juta.  

"Namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini," ucapnya.

Sementara itu, Shinto menambahkan dari tangan empat tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan unit handphone beragam merk dan type, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronis berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang dibuat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi.

"Pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar," tegas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Mantan Kapolres Gowa ini juga mengapresiasi keberhasilan tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Untuk menangani kasus seperti ini dibutuhkan ketelitian dan kesabaran. Kami mengapresiasi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku serta barang bukti yang ada," pungkas bapak tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya ini.


(ADI)

Berita Terkait