Pemprov Jatim Gratiskan Sewa Rusun Selama 2 Bulan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Foto / Metro TV) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik pemerintah selama dua bulan. Kebijakan itu terkait situasi pandemi covid-19.

Gratis biaya sewa rusunawa ini terhitung mulai bulan Mei dan Juni 2021. Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim itu yakni Rusunawa Sumur Welut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. Total hunian di empat rusunawa itu sebanyak 867 unit.   

"Penggratisan sewa rusunawa selama dua bulan ke depan ini, kami harap bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, dan masyarakat bisa tenang selama beribadah di bulan Ramadan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Selasa 4 Mei 2021.

Khofifah menjelaskan, penggratisan sewa Rusunawa tersebut karena masih adanya pandemi covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal itu berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat. Termasuk para penghuni Rusunawa. Karenanya, penggratisan biaya sewa rusunawa ini diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.

"Tetap tinggal di Rusunawa, Idul Fitri tahun ini jangan mudik dulu, " ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas PU Cipta Karya Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa. Untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp68.400.000.

Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumur Welut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp120.900.000.

Dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian  kedua, pasal 9 ayat 1.

"Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa Rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim," ujar Khofifah.


(ADI)

Berita Terkait