PAMEKASAN: Polres Pamekasan Jawa Timur akhirnya melakukan konfrensi pers terkait kasus pencabulan dengan tersangka Habib Y-A dengan korban muridnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto juga menunjukan sejumlah barang bukti berupa baju, sarung, dan kerudung.
"Tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap muridnya sebanyak 3 kali, yang sampai menyebabkan trauma, " ucapnya, Rabu 2 Februari 2022.
BACA: Pria Gresik Dipersekusi, Sekujur Tubuhnya Dilumuri Kotoran Sapi
Dijelaskan AKBP Rogib Triyanto, tersangka Habib Y-A melancarkan aksinya dengan modus, menyuruh anak didiknya untuk memijit terlebih dulu dalam kamarnya.
"Saat di dalam kamar itu, tersangka melakukan perbuatannya dengan alasan agar mendapat berkah sehingga bisa cepat dalam belajar hafalan, " ujarnya.
Saat ini tersangka masih berada dalam tahanan Mapolres Pamekasan. Atas aksi bejaynya tersebut, Y-A diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(TOM)