MADIUN : Sopir kereta kelinci yang menawaskan dua penumpangnya terencam ditetapkan tersangka. Penetepan itu nantinya ditentukan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik hari ini, Senin 7 Februari 2022.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Madiun akan terlihat letak kesalahan sopir. Apakah memang sengaja atau tidak sengaja.
"Lihat saja nanti. Bagaimana hasilnya. Kami harus cermat. Apalagi dalam kecelakaan sudah menghilangkan 2 nyawa," kata lulusan Akpol 2003 ini.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan menjelaskan bahwa sudah melakukan pemeriksaan sopir kereta kelinci atas nama Nur Rohim. "Sudah kami periksa kemarin, " jelasnya.
Hasil pemeriksaan, sopir kereta kelinci tersebut mengaku jika memang memodifikasi minibus Chevrolet. Kemudian keliling untuk mencari penumpang setiap minggu.
Baca juga : Kereta Kelinci di Madiun Terjun dari Jembatan, 2 Tewas
"Jadi itu dibuat narik gitu. Yang mengalami kecelakaan kemarin bukan mau wisata atau manten. Tapi penumpang biasa. Mereka ditarik sekitar Rp5000," bebernya
"Arahnya memang kesitu (tersangka). Karena memang ada korban jiwa. Juga kan tidak boleh modifikasi," pungkasnya.
(ADI)