Padepokan Tunggal Jati Nusantara Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan

Pimpinan padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan ditahan di Mapolres Jember usai ditetapkan tersangka (Foto / Metro TV) Pimpinan padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan ditahan di Mapolres Jember usai ditetapkan tersangka (Foto / Metro TV)

JEMBER : Padepokan Tunggal Jati Nusantara sudah 7 kali melakukan ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebelum terjadinya tragedi ritual maut yang menewaskan sebelas orang, Minggu 13 Februari 2022.

“Kegiatan ritual sudah dilakukan tujuh kali. Namun sebelumnya dilakukan di pinggiran pantai saja, sehingga aman. Baru pada 13 Februari 2022, masuk ke dalam air,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Kamis 17 Februari 2022.

Ritual pada Minggu dini hari itu diikuti 23 orang. Setiap orang mengikuti padepokan tersebut berbeda-beda. “Ada yang memiliki latar belakang ekonomi, masalah keluarga, ada pula yang ingin mendapatkan kesembuhan, sehingga berobat alternatif. Kami akan dalami, karena antara satu dengan yang lain, motivasi untuk bergabung dengan kelompok ini berbeda-beda,” kata Hery.

Para jemaat padepokan ini datang dan menjadi anggota tanpa paksaan. Menurut Hery awalnya ini  pengobatan alternatif. Pada saat ada anggota yang merasa mendapatkan kesembuhan saat berobat, dia akan menyampaikan ke yang lain. Dari mulut ke mulut, berita soal Tunggal Jati Nusantara ini beredar.

Baca juga : Viral Durian Kosong di Cheng Hoo, Kepala Pasar Bagi 50 Durian Gratis

"Tidak ada paksaan, surat edaran, atau membuka pendaftaran sebagai anggota. Semuanya diinformasikan oleh anggotanya sendiri kepada masyarakat. Biasanya melalui teman, saudara, sehingga ada ketertarikan untuk bergabung. Biasanya yang bergabung memiliki masalah,” kata Hery.

Nurhasan sebagai pemimpin padepokan bertanggung jawab terhadap kegiatan itu, karena menjadi pemrakarsa. “Mulai dari awal yang bersangkutan berangkat dari rumah, hingga ritual doa yang dilakukan di tempat kejadian perkara, sampai tenggelamnya sebelas orang tersebut,” kata Hery. Nurhasan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


(ADI)

Berita Terkait