Korlantas Polri Minta Pembuatan SIM Tak Masuk PNBP, Begini Respon Kemenkeu

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata merespons permintaan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Isa menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian terkait usulan tersebut.

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi,” ujar Isa, Kamis 13 Juli 2023.

Isa menambahkan, sejatinya pemerintah telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun diakuinya, hingga saat ini penerimaan SIM masih dibutuhkan untuk operasional layanan Kementerian/Lembaga (K/L) pengelola, termasuk Polri.

"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," katanya.

baca juga : Korlantas Gagas STNK Pakai Chip, Ini Alasannya

Selain itu, Isa juga menilai, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Pasalnya, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ucapnya.

Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Kepolisian mengenai PNBP SIM. Pihaknya juga akan memastikan agar penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.


(ADI)

Berita Terkait