MALANG: Seorang kakek di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menganiaya dan merampas uang jutaan rupiah milik pedagang tempeh atau tempat nasi dari anyaman bambu.
Kakek berinisial G, 61 tahun, warga Pagelaran, Kabupaten Malang ditangkap pasca viral unggahan video di medsos adanya penganiayaan dan perampasan uang milik pedagang tempeh.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berpura-pura memborong dagangan milik pedagang tua bernama Lasiran dengan memberinya uang Rp 500 ribu. Kemudian oleh tersangka, korban dibonceng dengan sepeda motor ke tempat sepi.
Sesampainya di lokasi, korban dipukuli dan uang dibawa penjual tempeh sebesar Rp 19 juta dirampas. Usai membawa kabur uang Rp 19 juta dari korbannya, pelaku lantas meninggalkan korban di tempat sepi.
BACA: Terlilit Hutang Kartu Kredit, Mobil Teman Kos Diembat
"Tersangka pernah melakukan kejahatan dan merupakan residivis. Pernah dua kali sudah dipenjara, " ujar Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang.
Sementara tersangka mengaku terpaksa merampas uang jutaan rupiah milik pedagang tempeh keliling karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Penghasilan sebagai buruh tani serabutan dan tukang ojek tidak mencukupi, "dalihnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kembali ketiga kali masuk penjara. Ia dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(TOM)