MALANG: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) bakal memberlakukan kebijakan bebas kendaraan bermotor di kawasan Gunung Bromo di Jawa Timur pada awal 2022. Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.
"Pada awal Wulan Kapitu, pada 2 Januari 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai 3 Januari pukul 18.00 WIB, dilakukan penutupan kaldera Tengger dari kendaraan bermotor. Kecuali untuk kedaruratan," kata Plt Kepala BB-TNBTS, Novita Kusuma Wardani, Rabu, 29 Desember 2021.
Kendaraan bermotor dari arah Kabupaten Pasuruan hanya diperbolehkan hingga Pakis Bincil. Lalu kendaraan dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang hingga Jemplang. Terakhir, kendaraan dari arah Kabupaten Probolinggo hanya sampai Cemorolawang.
BACA: 86 Taman Kota di Malang Tutup hingga 2 Januari
Novita menambahkan, kaldera Tengger juga akan bebas dari kendaraan bermotor pada akhir Wulan Kapitu. Yakni pada 1 Februari 2022 hingga 2 Februari, dengan waktu yang sama. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor PG.35/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/2021.
Pembatasan kendaraan bermotor itu, lanjutnya, memperhatikan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 14 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Wulan Kapitu.
"Ini dilakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB-TNBTS, Sarif Hidayat, mengatakan, meski ada kebijakan bebas kendaraan bermotor di kawasan Bromo, para wisatawan masih tetap diperbolehkan untuk berkunjung. Wisatawan diperbolehkan masuk jika menggunakan kuda, tandu atau berjalan kaki.
"Hanya kendaraan bermotor yang tidak diperbolehkan masuk. Kalau menggunakan kuda, tandu atau jalan kaki masih diperkenankan," katanya.
(TOM)