Praperadilan SPI, Ahli : Visum Baru Tak Bisa Membuktikan Kejadian Masa Lampau

Ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Sutomo Surabaya, Dr. Azis, Sp.FM dihadirkan dalam sidang (Foto / Metro TV) Ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Sutomo Surabaya, Dr. Azis, Sp.FM dihadirkan dalam sidang (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Sidang praperadilan dugaan perkara pencabulan JE kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 19 Januari 2022. Ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Sutomo Surabaya, Dr. Azis, Sp.FM dihadirkan dalam sidang. Dr. Azis menyebut jika visum saat ini tak bisa membuktikan kejadian masa lampau.  

"Visum et repertum yang saat ini baru dilakukan tidak bisa membuktikan kejadian percabulan atau persetubuhan dimasa lampau,” katanya dalam persidangan, Rabu 19 Januari 2022.

Ahli yang sudah berpengalaman menjadi ahli di persidangan pengadilan negeri maupun militer itu mengatakan dikatahui peristiwa yang dilaporkan SN adalah peristiwa yang sudah lama namun baru dilaporkan pada tahun 2021.

“Visum terakhir yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan yang terjadi dalam rentang waktu itu, bila visum baru saat ini dilakukan, tidak representasif untuk membuktikan kejadian lampau” tegasnya.

Baca Juga : Praperadilan JE, 4 Saksi Kompak Nyatakan Tak Pernah dengar Pancabulan di SPI

Ditambah lagi, menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI. Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup.

Sidang hari ini diikuti Ketua KPAI Aris Merdeka Sirait yang meminta agar prapid ini ditolak. Sementara Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menghadirkan 3 ahli pada sidang besok, Kamis 20 Januari 2021.


(ADI)

Berita Terkait