Perkosa Bocah SD, Pria di Jombang Divonis 14 Tahun Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JOMBANG : Majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Jombang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada M. Arba’i (55), pria asal Kecamatan Mojowarno. Terdakwa dinyatakan bersalah telah menghamili bocah SD. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yakni 12 tahun.

Sidang yang digelar secara virtual ini diketuai majelis hakim Denndy Firdiansyah. Hakim menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan atau dengan orang lain secara berlanjut. Terdakwa dijerat pasal 81 UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain vonis 14 tahun penjara, juga denda sebesar Rp 60 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar denda diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas Humas Pengadilan Negeri (PN) Jombang Muhammad Riduansyah.

Vonis terhadap M Arba’i, lanjut Riduwan, lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun. “Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang 14 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga : Tergiur Investasi Bodong, Emak-Emak di Banyuwangi Kehilangan Rp10 Miliar

Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir. “Majelis hakim sudah memutuskan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan kami. JPU masih pikir-pikir,” ujar Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang Achmad Jaya.

Diketahui, Arbai, warga asal Kecamatan Mojowarno diamankan jajaran Satreskrim Polres Jombang pada Juli 2021. Hal itu menyusul tindakannya diduga menghamili tetangganya yang masih duduk di bangku SD (Sekolah Dasar). Kasus ini bermula kecurigaan orangtua korban melihat adanya perubahan pada diri korban.

Setelah didesak, korban menceritakan bahwa dirinya diperkosa oleh tetangganya. Aksi bejat itu dilakukan Arbai sekitar April-Juni 2021. Arbai melakukan perkosaan terhadap korban di rumah kosong dengan iming-iming uang Rp 100-200 ribu. Saat kejadian, korban kelas VI sekolah dasar. Saat ini, korban tengah hamil 7 bulan.


(ADI)

Berita Terkait