Kasus Lelang Rumah Sepihak, Ini Kata PN Surabaya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menanggapi pengaduan Olivia Christine Nayoan, nasabah bank swasta di Surabaya yang terancam kehilangan rumahnya. Olivia diketahui menerima surat penyitaan rumah dari PN Surabaya tertanggal 16 November 2021. Rumah senilai Rp 14 miliar di Galaxy Klampis Asri sebagai objek perkara, sedianya dieksekusi pada 23 November mendatang, padahal masih dalam proses gugatan perdata di pengadilan terkait.

Humas PN Surabaya Martin Ginting menjelaskan, PN Surabaya sebagai pengadilan tingkat pertama yang menggelar perkara tersebut, sah-sah saja melakukan penyitaan terhadap rumah sebagai objek perkara. "Kalau disita sah-sah saja untuk mengamankan objeknya. Sita itu tujuannya agar objek yang dipermasalahkan tidak dijual, tidak dihibahkan dan sebagainya. Untuk membuat objek itu status quo," ujar Ginting.

Perihal Olvia yang menyayangkan lelang dilakukan sepihak, saat dirinya tengah berupaya melunasi utang Rp 4 miliar, Ginting memastikan keduanya adalah hal yang berbeda. "Sita dan lelang itu hal yang berbeda. Untuk lelang harus lihat dulu kasusnya. Apakah ada cacat tidaknya pelaksanaan lelang. Kalau sedang berperkara seharusnya tidak ada lelang," jelasnya.

Baca Juga : Rumah Rp14 Miliar Dilelang Sepihak, Nasabah Bank di Surabaya Mengadu ke Dewan

Menurutnya, lelang sebaiknya ditunda sementara saat penggugat dan tergugat sedang berperkara di pengadilan. "Kalau sedang berperkara lelangnya akan ditangguhkan oleh kantor lelang. Tapi apakah kantor lelang ditarik sebagai pihak berperkara," urainya.

 


(ADI)

Berita Terkait