Trenggalek: Saber Pungli Polres Trenggalek, Jawa Timur, mengadakan sosialisasi pencegahan pungutan liar di Sekolah Dasar (SD) hingga sekolah menengah di daerah tersebut.
Acara yang dilaksanakan di Pendopo Manggala Praja, Kabupaten Trenggalek, pada Kamis, ini melibatkan seluruh kepala sekolah, ketua komite, bendahara sekolah, serta ketua Musyawarah Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kabupaten Trenggalek.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pungutan liar dan meminimalkan kemungkinan terjadinya pungutan liar di lingkungan sekolah.
"Khususnya pada lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Trenggalek," ujar Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyobudi dikutip dari Antara, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurutnya, beberapa layanan publik, termasuk sektor pendidikan, memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik pungutan liar (pungli). Meskipun belum ada laporan atau temuan terkait praktik tersebut, pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi, salah satunya melalui sosialisasi.
"Kalau kita melihat berita ada sejumlah sekolah terjaring OTT (operasi tangkap tangan). Kami terus lakukan upaya pencegahan," katanya.
Secara umum, pungli adalah perbuatan melawan hukum yang termasuk tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ciri-ciri pungli meliputi sifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu yang ditentukan, meskipun pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan.
Faktor penyebab pungli meliputi penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, kebiasaan organisasi, terbatasnya sumber daya manusia, dan lemahnya sistem pengawasan.
Oleh karena itu, Iptu Hanik Setyobudi meminta komitmen bersama untuk memberantas praktik ilegal tersebut dan mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan praktik-praktik terlarang tersebut, baik di lingkup pendidikan maupun seluruh aspek pelayanan publik. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas.
"Selain langkah pencegahan, kami juga lakukan represif atau penegakan hukum untuk memberantas praktik itu," ujarnya.
(SUR)