Hasil Non Reaktif, Pasien Meninggal di Pasuruan "Dipaksa" Dimakamkan dengan Protokol Kesehatan

Tirani Ika Pratiwi (kanan)  anak dari SU saat menunjukkan bukti surat keterangan pemulasaran terhadap jenazah ibunya dengan protokol kesehetan, padahal hasil rapid tesnya non reaktif (Foto / Metro tv) Tirani Ika Pratiwi (kanan) anak dari SU saat menunjukkan bukti surat keterangan pemulasaran terhadap jenazah ibunya dengan protokol kesehetan, padahal hasil rapid tesnya non reaktif (Foto / Metro tv)

PASURUAN : Tirani Ika Pratiwi (35) warga Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur merasa kecewa dan kesal dengan pihak rumah sakit dr Soedarsono Kota Pasuruan. Penyebabnya,  pihak rumah sakit mengharuskan ibunya yakni SU (56) yang meninggal dunia di rumah sakit untuk dimakamkan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan. 

Kekecewaan Tirani terhadap rumah sakit ini kemudian diunggah di akun facebook miliknya. Dalam unggahannya, Rani mengaku jika dirinya sempat terlibat perdebatan dengan dokter karena pada saat proses pengambilan jenazah ibunya dirinya diminta menandatangani sebuah surat pernyataan. 

"Isinya menyepakati agar ibu saya dilakukan pemulasaraan sesuai protokol kesehatan di rumah sakit," katanya. 

Setelah pemulasaraan selesai, jenazah ibunya baru diperbolehkan dibawa pulang dan dimakamkan sesuai protokol kesehatan di TPU kampung halaman ibunya di Desa Lumbang, Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Padahal hasil rapid testnya non reaktif. 

Sementara itu, Direktur rumah sakit dr Soedarsono, dr Tina Soelistiani menjelaskan bahwa pasien ibu dari Rani memang harus dimakamakan sesuai dengan protokol kesehatan meski hasil rapid tes non reaktif. 

"Karena dari hasil pemeriksaan tim dokter pasien mengalami infeksi paru-paru," ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya, pada hari Minggu 2 Agustus 2020 pasien SU dibawa ke rumah sakit dr Soedarsono Kota Pasuruan untuk dilakukan perawatan medis. Setelah tiba, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan diketahui mengalami infeksi paru-paru. 

Kemudian petugas medis melakukan rapid tes kepada pasien dan hasilnya non reaktif, namun sebelum petugas medis mengambil swab pasien telah dinyatakan meninggal dunia. 


(ADI)

Berita Terkait