SURABAYA: Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kembali dilaporkan ke Bawaslu. Kali ini giliran Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang melaporkan Risma terkait dugaan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan pasangan calon wali kota Eri Cahyadi dan Armuji.
Ketua KIPP Jawa Timur, Novil Bernado Thyssen mengatakan dalam laporannya, pihaknya menilai selama ini risma dalam kapasitas dan kewenangannya sebagai wali kota Surabaya melakukan perbuatan atau kebijakan yang menguntungkan dan mengarah pada keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut satu, Eri Cahyadi dan Armuji.
KIPP Jatim mengacu pada pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang melarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Pelanggaran pertama, yakni penggunaan Taman Harmoni Keputih Surabaya yang merupakan fasilitas Pemkot Surabaya sebagai tempat kegiatan penyerahan rekomendasi oleh partai politik pendukung pasangan calon Eri cahyadi dan Armuji. Selain itu pelanggaran lainnya yang sudah kita serahkan buktinya, " ujarnya.
Setelah mendapatkan bukti laporan, KIPP Jawa timur meminta Bawaslu Kota Surabaya serius menanggapi pelaporan ini dan bersikap netral. Selain itu mendesak untuk memanggil dan menghadirkan Risma sebagai pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
"Apabila Bawaslu tidak menindaklanjuti, Kami akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), " ancamnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengaku masih akan mempelajari laporan dari KIPP Jatim bersama komisioner yang lain. Nawaslu akan melakukan rapat untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak.
(TOM)