Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Covid-19 Jombang, Haris Aminuddin mengatakan Kepala Kemenag Jombang Taufiq Abdul Jalil menjadi orang yang bertanggung jawab terkait acara hajatan yang viral di media sosial.
“Sanksi yang diberikan denda sebesar Rp 300 ribu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, “ ujar Haris, Senin 12 Oktober 2020.
Sebelum memutuskan bersalah, lanjut Haris, pihaknya telah melakukan investigasi dengan cara melakukan pemeriksaan secara tertutup di beberapa ruangan Kantor Kemenag yang ada di Jalan Patimura, Jombang.
Dalam pemeriksaan, Satgas Covid-19 menemukan beberapa bukti jika acara hajatan mewah yang digelar kepala Kemenag Jombang sudah melanggar Prokes yang tertuang dalam Perbup Nomor 57, tahun 2020.
“Ada unsur pelanggaran berat yakni area makan yang bersatu dengan area hajatan di dalam gedung dan jumlah tamu undangan dari luar daerah yang berpotensi menimbulkan kluster baru, “ tandasnya.
(TOM)