Clicks: Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) disebutkan dapat menjadi penyelamat ekonomi di tengah pandemi covid-19. Demi mewujudkan hal itu, Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan untuk memudahkan perizinan bagi UMKM.
Terdapat beberapa kemudahan yang diberikan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang. Mmulai dari kemudahan berupa perizinan sertifikasi halal, merek, dan uji nutrisi bagi pelaku usaha mikro.
"Ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam rangka menggerakkan UMKM di Kota Malang, yaitu dengan memberikan kemudahan perizinan agar UMKM kita semakin produktif," kata Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa, 16 Maret 2021, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Dengan berkembangnya zaman, Pemkot Malang akan terus mendukung dan memotivasi para perajin untuk memanfaatkan penjualan berbasis daring. Selain itu, Pemkot memasukkan produk UMKM ke perdagangan elektronik guna meluaskan pasar. Pihaknya secara rutin juga meningkatkan kapasitas sumber daya melalui berbagai pelatihan. Hal ini dilakukan agar UMKM dapat bersaing.
"Ke depan, saya berharap Diskoperindag dapat terus meningkatkan komitmen guna mendorong pelaku usaha mikro di Kota Malang dengan memberikan fasilitasi sesuai kebutuhan para pelaku UMKM," ucapnya
Kepala Diskoperindag Kota Malang, Muhamad Sailendra menjelaskan fasilitasi yang diperuntukkan bagi UMKM ini bertujuan agar produk mereka tersertifikasi baik uji nutrisi, sertifikasi halal, dan merek. "Ini untuk membantu pemasaran produk mereka. Kalau sudah tersertifikasi paling tidak meningkatkan kepercayaan konsumen," ujarnya.
Masyarakat yang percaya pada mutu dan kualitas produk UMKM, lanjutnya, secara otomatis bakal meningkatkan produktivitas dan pendapatan. (Bagus Suryo)
(SYI)