Kecelakaan KA dan Minibus di Jombang, 6 Meninggal Dunia

Kejadiaan kecelakaan antara kereta api dan mobil di Jombang, Jawa Timur, menyebabkan enam orang meninggal dunia serta dua lainnya luka-luka. Kecelakaan itu di perlintasan sebidang tidak terjaga tepatnya km 85 antara Stasiun Jombang - Sembung, Jawa Timur. Kejadiaan kecelakaan antara kereta api dan mobil di Jombang, Jawa Timur, menyebabkan enam orang meninggal dunia serta dua lainnya luka-luka. Kecelakaan itu di perlintasan sebidang tidak terjaga tepatnya km 85 antara Stasiun Jombang - Sembung, Jawa Timur.
JOMBANG: Kecelakaan antara Kereta Api (KA) 423 Rapih Dhoho dan mobil terjadi di perlintasan sebidang tidak terjaga, di km 85 antara Stasiun Jombang-Sembung, Jawa Timur, pada Sabtu, 29 Juli 2023 malam. Sebanyak enam orang meninggal dunia dan dua lainnya luka berat akibat kecelakaan ini.

Kecelakaan terjadi saat KA 423 Dhoho sedang melaju sekitar pukul 23.14 WIB. Di saat bersamaan, sebuah mobil hendak lewat.

“Mobil melaju dari arah utara ke selatan, sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga, namun tidak mendengar dan tetap melaju melewati perlintasan,” kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Supriyanto, dikutip dari Antaranews, Minggu, 30 Juli 2023.

Masinis KA 423 Dhoho langsung melaporkan kejadian itu ke pusat pengendali perjalanan KA di Madiun. Petugas keamanan Stasiun Jombang langsung menuju ke lokasi dan memeriksa KA 423 Dhoho.

“Kereta dinyatakan aman bisa berjalan. Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85,” lanjutnya.

Polisi khusus kereta api (Polsuska) dan petugas keamanan Stasiun Jombang langsung mengamankan jalur KA, mendata pengemudi, kendaraan, dan surat-surat kendaraan. Petugas juga menghubungi Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang untuk melakukan evakuasi.

Akibat kejadian ini, enam orang meninggal dunia, antara lain Sumiowati, 60, Alinsa Mareta, 16, Sutrianingsih, 30, Azahrah Rohmah, 14, Adelia, 19, dan Wahyu Koswoyo, 42.

Sementara itu, dua korban mengalami luka berat, yakni Fikri Hidayatuloh, 42, dan Arimbi, 13. Korban dievakuasi ke RSUD Jombang untuk perawatan lebih lanjut.

PT KAI mengimbau masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang KA untuk berhati-hati. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.


(SUR)

Berita Terkait