SURABAYA : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga orang tersangka kasus ambrolnya seluncuran wahana Kenjeran Park (Kenpark). Mereka yakni Manager Operasional PT Bangun Citra Wisata (PT BCW) S, General Manajer PT BCW, PS seta owner atau pemilik PT BCW, ST.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, meski menyandang status tersangka, kaketiganya tidak ditahan lantaran dianggap bertanggungjawab kepada para korban dan kooperatif. "Kami pastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur," katanya, Rabu 24 Agustus 2022.
Dia menambahkan, para tersangka sebelumnya mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. Mereka beralasan, tengah meringankan beban para korban dengan membiayai perawatan, obat, hingga mendatangi dan kroscek kondisi kesehatan korban secara berkala.
Meski begitu, ketiga tersangka tetap diwajibkan untuk wajib lapor. "Wajib lapor seminggu dua kali ke sini (Polres Pelabuhan Tanjung Perak)," katanya.
Baca juga : Kasus Penyekapan Dirut Meratus, Pakar Hukum Unair: Tersangka Harusnya Ditahan
Diketahui, ambrolnya seluncuran di kolam renang Kenpark terjadi pada Minggu 8 Mei 2022. Insiden ini mengakibatkan 17 pengunjung wahana tersebut mengalami luka-luka. Korban yang mayoritas anak-anak dan remaja, telah mendapat penanganan medis di RSUD dr Soetomo dan RSUD dr Soewandhi Surabaya. Mereka ada yang mengalami cidera otak hingga patah tulang.
PT BCW selaku pengelola juga siap membiayai pengobatan seluruh korban. Manajemen Kenpark memiliki asuransi kesehatan untuk setiap orang pengunjung. Asuransi kesehatan tersebut, diberikan ketika terjadi insiden tidak dikehendaki atau kecelakaan. Asuransi tersebut, hanya meng-cover sekitar Rp10 juta biaya perawatan satu orang pasien atau pengunjung Kenpark.
(ADI)