MOJOKERTO : Seorang paman di Mojokerto dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto. Pelaku AR (38) diduga telah menghamili keponakan sendiri hingga korban melahirkan seorang bayi perempuan. Korbannya seorang gadis yang masih duduk di kelas 3 SMP.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan kasus persetubuhan itu dilaporkan keluarga korban pada, 12 Juli 2022 lalu. Pelaku dan korban bersama orang tuanya tinggal di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Diduga korban memperkosa terduga pelaku dibawa pengaruh minuman keras (miras).
“Terduga pelaku merupakan duda dan perbuatan tersebut dilakukan saat orang tua korban tidak ada di rumah. Terduga pelaku saat itu dalam kondisi mabuk, korban diduga disetubuhi sebanyak satu kali. Kejadian tersebut baru diketahui setelah korban melahirkan,” katanya, Rabu 20 Juli 2022.
Baca juga : Depresi Ditinggal Ibu Bekerja di Luar Negeri, Pemuda Kediri Tewas Gantung Diri
Korban melahirkan bayi perempuan. Saat ini, polisi masih memburu terduga pelaku yang diketahui sudah kabur dari rumahnya. Pihaknya juga berencana melakukan tes DNA untuk memastikan bayi perempuan yang dilahirkan korban adalah darah daging AR.
“Terduga pelaku saat ini melarikan diri. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait rencana dilakukan tes DNA untuk memastikan bayi perempuan yang dilahirkan korban adalah anak dari terduga pelaku, AR,” pungkasnya.
(ADI)