MALANG : Seorang kakek di Malang nekat merampok pedagang tompo atau tempat nasi dari anyaman bambu. Pelaku berinisial G (61) memukuli korban Lasiran (65) lalu mengambil hasil dagangan sebesar Rp19juta. Kasus perampokan ini terbongkar setelah unggahan kasus penganiayaan dan perampasan uang milik pedagang tompo viral di media sosial.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya. Viral di media sosial dan laporan ke Polres Malang dilakukan pengejaran, dan malam itu juga membawa korban untuk memastikan tersangka ini," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik, Jumat 19 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berpura-pura memborong dagangan milik Lasiran dengan memberinya uang Rp500.000. Rayuan itu dilakukan saat keduanya bertemu di Jalan Raya Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang. Kemudian oleh G, Lasiran dibonceng dengan sepeda motor ke tempat sepi yang ada di dekat Milkindo.
"Sesampainya di sana uang dibawa penjual tompo direbut oleh tersangka. Korban sebelumnya dipukuli, lalu uangnya diambil tersangka," katanya.
Usai membawa kabur uang Rp19 juta, pelaku lantas meninggalkan Lasiran di sebuah tempat sepi. Setelah aksi perampasan ini, kemudian nasib korban diunggah oleh warga di sosial media sehingga berujung penyelidikan oleh kepolisian. "Malam itu juga dilakukan penyelidikan dan diamankan. Uangnya masih utuh Rp 19 juta," tuturnya.
Baca juga : Identitas Rampok Kakek Penjual Tompo Dirampok di Malang Diketahui, Residivis!
Hasil penyelidikan polisi, pelaku G ternyata sudah tiga kali beraksi. Dua kali sebelumnya pelaku beraksi di Klojen, Kota Malang dengan perbuatan yang sama yakni perampokan. "Pelaku ini residivis dua kali. Pernah dilakukan di Kota Malang di Klojen, dipukul diambil uangnya. Melakukan dua kali ini," tuturnya.
Kepada awak media pelaku mengaku tak mengira bila uang yang diambilnya dari pedagang tempat nasi dari anyaman bambu berjumlah Rp19 juta. Pasalnya ia hanya mengira bila pedagang tompo itu membawa uang, tetapi tidak sejumlah banyak itu. "Nggak tahu jumlah uangnya, (jumlah uang Rp 19 juta) itu baru tahu saat ada di rumah," ucap G.
Kakek warga Pagelaran, Kabupaten Malang ini mengaku terpaksa merampas uang jutaan rupiah milik pedagang tompo keliling karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang itu sedianya bakal digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena penghasilannya sebagai buruh tani serabutan dan tukang ojek tidak mencukupi.
"Karena kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Akibat perbuatannya kini G terancam kembali ketiga kali masuk penjara. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(ADI)