BANYUWANGI: Seorang pengendara ojek online (ojol) harus berurusan dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, Jawa Timur setelah mengirim paket sandal jepit. Masalahnya apa?
Paket yang dikirim ojol berinisal JS itu ternyata bukan sandal jepit biasa. Namun dalam sendeal itu diselipkan paket narkoba jenis sabu. Paket sandal berisi sabu itu rencananya dikirimkan untuk penghuni Lapas berinisial AF.
AF adalah tahanan asal kecamatan Glagah, Banyuwangi. Tercatat sebagai warga binaan Lapas yang dihukum akibat penyalahgunaan narkotika dengan vonis 5 tahun 6 bulan.
Berdasarkan keterangan JS, barang itu berasal dari MR seorang wanita yang tidak lain adalah istri dari penghuni lapas. Dalam pengakuannya, JS mendapatkan upah RP 20 ribu untuk satu kali pengantaran paket.
"Kemudian AF yang merupakan tujuan pengiriman barang juga kita mintai keterangan, " ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
BACA: Polda Jatim Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 2 Miliar
Dari hasil pengembangan, ternyata barang itu milik HP yang juga warga binaan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 6 tahun.
Atas temuan itu, pihak lapas Banyuwangi berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Sementara, AF dan HP telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus.
Sedangkan JS pengendara ojek online diamankan ke Polresta Banyuwangi. Pihak Satresnarkoba juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang.
(TOM)