TNI Gadung Ditangkap di Lamongan, Gunakan Plat Mobil Dinas Palsu

Petugas mengamankan mobil Pajero berplat TNI palsu milik warga sipil (Foto / Metro TV) Petugas mengamankan mobil Pajero berplat TNI palsu milik warga sipil (Foto / Metro TV)

LAMONGAN : Seorang pengacara di Lamongan ditangkap anggota Kodim 0812 Lamongan, Kamis 10 Maret 2022. Pria berisial B itu diduga mengaku sebagai TNI gadungan. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan mobil berplat anggota TNI palsu.

B ditangkap saat berada di Jalan Veteran, Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Saat itu, pelaku mengemudikan mobil Pajero Sport dengan pelat nomor yang masih aktif sebagai mobil dinas. Letnan II Inv Agus Darso saat di lokasi kejadian menuturkan B dipastikan warga sipil yang berprofesi sebagai pengacara. Hal itu dibuktikan dari pelat nomor yang tertera di mobil yang ditumpanginya.

“Pria tersebut berinisial B, jika ditelisik dia merupakan seorang pengacara yang menangani kasus sengketa tanah di Desa Dateng, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan,” ungkap Agus, Kamis 10 Maret 2022.

Baca juga : Fakta Baru Pembunuhan Pengusaha Kasur Nganjuk, Pelaku Dendam Disodomi 4 Kali

Agus mengungkapkan, diduga dengan memanfaatkan mobil bernopol TNI tersebut, pria ini sengaja berlagak sebagai TNI hanya untuk menakuti-nakuti maupun mengintimidasi warga yang sedang bersengketa dengan kliennya. Meski sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali, menurut Agus, TNI gadungan tersebut sama sekali tak menggubris.

Oleh karenanya, hari ini pihak Kodim segera melakukan penggerebekan. “Sebenarnya sudah ada pemanggilan tapi dia tidak menggubris, dan kini kita tangkap tangan, karena yang bersangkutan berkeliaran di Lamongan,” lanjutnya.

Bahkan saat digerebek, imbuh Agus, TNI gadungan ini sempat menyangkal atas apa yang ditudingkan kepadanya. Agus menyebut, pihaknya akan melakukan penyitaan STNK dan BPKB mobil yang digunakan oleh bersangkutan.


(ADI)

Berita Terkait