PAMEKASAN : Seorang habib ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa 2 Februari 2022. Habib berinisal YA itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur. YA ditanglap saat saat hendak mengisi ceramah di depan ratusan jamaah di Pamekasan.
Jamaah yang tak terima langsung mengepung Polres Pamekasan. Dengan penuh amarah ratusan jemaah sempat saling dorong dengan polisi, mereka memaksa agar polisi membebaskan Habib YA yang menjadi diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur.
Salah seorang jema’ah, Habib Hasan, sangat kecewa dengan penagkapan tersebut karena dilakukan saat Habib Y-A hendak mengisi ceramah. Ditambah lagi menurutnya, status Habib YA masih sebagai saksi saja.
"Statusnya masih saksi kenapa diperlakukan begitu," katanya.
Baca Juga : Korupsi Dana Bantuan Pertanian, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Ditahan
Hasan mengatakan tindakan kepolisian yang menangkap YA saat hendak ceramah itu melukai hati jamaah. "Kami kecewa dengan tindakan tersebut. Apalagi dilakukan di depan para jamaah," tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mangatakan YA laporan sejak bulan November 2021. Namun Habib YA tidak memenuhi 2 surat panggilan yang diberikan. Sehingga pihaknya melakukan penangkapan saat hasil gelar perkara dianggap sudah memenuhi unsur adanya tindak pidana pencabulan.
"Berdasarkan keterangan korban, tersangka sudah melakukan pencabulan 2 sampai 3 kali. Nah berdasarkan hasil gelar perkara YA kami tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
(ADI)