JAKARTA : Pemerintah mengizinkan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah mendatang boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan Salat Idul Fitri ini harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idulfitri khususnya Salat Idulfitri satu Syawal 1440 Hijriyah di masjid maupun di lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Selasa 19 April 2022.
Wiku mengungkapkan bahwa penetapan kebijakan relaksasi mobilitas pada Lebaran 2022 kali ini meski masih pandemi Covid-19 sudah melalui beberapa pertimbangan berdasarkan data dan fakta.
Baca juga : Ingin Dapat Banyak Bantuan, Pelaku UMKM Didorong Daftarkan Izin Usaha
“Di mana berdasarkan hasil sero survei di bulan Maret 2022 sebesar 99,2 persen populasi Indonesia telah memiliki antibodi atau kekebalan spesifik terhadap virus Covid-19 baik akibat infeksi alami maupun vaksinasi,” kata Wiku.
Selain itu, kata Wiku, beberapa jenis percampuran baru varian Omicron dengan varian lain yang ditemukan di beberapa negara dan masih dalam proses penelitian belum ditemukan di Indonesia. Kondisi kasus yang semakin melandai dan cakupan vaksinasi yang semakin meningkat.
“Namun perlu diingat bahwa agar terlindungi optimal khususnya saat menjalani mudik, penerapan protokol kesehatan saat sebelum, selama perjalanan dan saat sudah sampai tempat tujuan tetap harus diutamakan,” tegasnya.
(ADI)